Polda Jatim Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Polda Jatim Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk Nur Kholis (37), satu dari dua komplotan bandit curanmor yang beberapa waktu lalu mencuri motor milik Wahyu Noviarini. Dari pengungkapan kasus itu, anggota juga berhasil menyita motor Honda Beat Street milik korban. Setelah menyelesaikan serangkaian proses penyidikan, Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta menyerahkan barang bukti motor itu ke korban. Nico juga berterimakasih kepada anggota telah berhasil meringkus satu pelaku yang dinilai meresahkan itu. "Kami ucapkan terima kasih ke anggota dan masyarakat yang banyak membantu untuk mengungkap kasus ini. Dengan laporan cepat masyarakat, sehingga tim bisa bekerja cepat," kata Nico Jumat (25/2). "Kami sampaikan, kepada pelaku jika tim dari Polda Jatim dan Polrestabes akan menjaga dan memberantas aksi kejahatan. Karena ini tentu sangat mengganggu. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja baik," imbuh dia. Nico menyampaikan, di level pencegahan, ia juga sudah dibentuk tim patmor (patroli motor) yang melaksanakan pencegahan curanmor dan tawuran. "Masyarakat harus cepat melapor ke polisi. Karena kecepatan masyarakat bisa membantu pengungkapan pelaku pencurian," lanjut dia. Sementara itu, Wahyu Noviarini mengaku sangat bersyukur motor miliknya sudah ditemukan. Terlebih, pihak polisi berhasil menangkap pelaku dengan cepat. "Saya sangat bahagia motor saya ditemukan. Terima kasih Polda Jatim," kata dia. Ia mengaku, motor yang sudah ditemukan nantinya akan digunakan kembali untuk kerja sebagai ojek online. Sedang motor pemberian presiden, digunakan suaminya yang juga kerja ojol. "Alhamdulillah untuk kerja, nanti bisa membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga," pungkas dia. Diberitakan sebelumnya, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus tersangka pencurian motor milik Wahyu Novi Arini, di depan sebuah resto dekat Pakuwon Trade Center beberapa waktu lalu. Tersangka Nur Kholis alias Kholis. Pria 37 tahun itu disergap di rumahnya di Desa Pangilen, Kecamatan Tambelangan, Sampang, Madura. Selain Kholis, polisi juga menetapkan satu pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial S alias HS. Saat ini, HS masih dalam pengejaran.(fdn)

Sumber: