Jualan Ganja dan Sabu, Residivis Didenda Rp 2,7 M

Jualan Ganja dan Sabu, Residivis Didenda Rp 2,7 M

Surabaya, Memorandum.co.id - Pernah dibui selama 6 tahun rupanya tak membuat David Hakim Simatupan merasa jera. Dalam perkaranya yang kedua, warga Jalan Setro Baru Utara itu divonis 6,5 tahun penjara. Pasalnya dia kembali berurusan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, David dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Hakim Simatupan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp Rp 2,7 miliar, subsider 8 bulan kurungan," tutur hakim No Made Purnami saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (25/2). Menurut pertimbangan majelis hakim, dalam hal yang memberatkan terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selain itu David tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. 'Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berlaku sopan selama persidangan," katanya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa David menanggapi dengan kata terima. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menyatakan hal yang sama. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang tuntutan JPU Irene telah melakukan penuntutan terhadap David dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2,7 miliar subsider 1 tahun. Untuk diketahui, pada Rabu (25/8) puk 09.30, terdakwa David Hakim Simatupan dihubungi Tam alias Mat (DPO) yang menawarkan daun ganja kering dengan sistem pembayaran uang muka. Selanjutnya terdakwa David memesan daun ganja sebanyak 1,25 kilogram dengan uang muka Rp 2,7 juta, melalui transfer ke rekening Tam alias Mat (DPO). Pada tanggal (26/8) pukul 3 sore, Tam menyuruh terdakwa mengambil ranjauan ganja 1 kilogram di lampu merah pertigaan jalan Kenjeran sedangkan 0,25 kilovram lagi diranjau di Jalan Tambak Sumur dibawah jalan tol. Oleh terdakwa ganja dibagi beberapa kemasan siap edar, sebagian telah laku terjual, tersisa daun ganja kering 8,612 gram. Pada (21/9), Tam (DPO) kembali menghubungi terdakwa David menawarkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya disepakati pemesanan 5 gram sabu dengan uang muka Rp 800 ribu. Sabu seberat 5 gram, oleh terdakwa diambil secara ranjau di daerah Jalan Raya Merr. Terdakwa membagi sabu menjadi beberapa poket, dan telah dijual kepada para pembeli, tersisa dua poket 0,868 gram dan 0,868 gram. Sekira (30/9) pukul 07.00 pagi, terdakwa ditangkap anggota Polres KP3 dalam kamar kos nya jalan Setro baru Utara 11/80, Tambaksari Surabaya, dan ditemukan barang bukti, 1 kotak bungkus permen didalamnya berisi daun ganja kering dengan berat 8,612 gram. Selain itu ditemukan sisa sabu seberat keseluruhan 1,73 gram, 1 timbangan elektrik, 1 HP , uang tunai Rp 80 ribu. Keseluruhan ditemukan diatas lantai kamar kos terdakwa. (jak)

Sumber: