Ratusan Orang Jadi Korban Kasus Mafia Tanah di Tambak Dalam

Ratusan Orang Jadi Korban Kasus Mafia Tanah di Tambak Dalam

Surabaya, memorandum.co.id - Penyelidikan dugaan kasus mafia tanah di RW 05/RT 10, Jalan Tambak Dalam, Asemrowo,  terus dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Meski sudah menangkap AD  (56), pihak kepolisian menduga masih ada terduga pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan tersangka. Sementara itu Gianto selaku kuasa hukum Wenas Panwell  (WP) yang mengeklaim pemilik tanah seluas 4,15 hektare di Jalan Tambak Dalam mengaku bahwa objek tanah tersebut saat ini telah berdiri  300 lebih rumah permanen. "Pada tahun 2018 masih kosong lahan yang dibeli Pak Wernas ini. Dan tanpa sepengetahuan pemilik, tanah tersebut dijual dan sudah berdiri rumah. Setidaknya dari 4,15 hekatre separuhnya berdiri rumah," jelas Gianto sambil menunjukkan lembaran lokasi tanah milik kliennya tersebut, Kamis (24/2). Ia menceritakan bahwa kliennya Wernas pemilik sertifikat hak milik (SHM) atas objek tersebut membeli dari Jamian pada tahun 1991. "Kemudian proses sertifikat keluar atas nama ahli waris penjual itu keluar tahun 1993, kemudian balik nama pada pak Wernas baru dilakukan tahun 2016. Data-data ada di kelurahan juga, jadi proses sertifikat dasarnya keterangan dan data data dari kelurahan," terang Gianto. Pihaknya menyebut dalam aksinya, terduga  pelaku mafia tanah seolah-olah memiliki bukti otentik atas kepemilikan tanah tersebut. Pihak kuasa hukum menduga masih ada terduga pelaku lain yang beredar, sehingga ia sebagai kuasa hukum pemilik tanah sertifikat hak milik (SHM) nomor 831 atas nama Wernas Panwell berharap masyarakat supaya jeli ketika membeli tanah. "Bisa ditanyakan dulu kepada instansi punya kewenangan yakni bisa di BPN atau kantor kelurahan. Jangan sampai kejadian serupa terulang," kata Gianto. Pihaknya juga menyebut supaya calon pembeli agar tidak terlena terhadap iming iming objek yang dijual memiliki surat yang usianya sudah lama. "Karena sekarang yang beredar adalah surat surat petok, di antaranya tahun 1957, 1959, dan tahun 1960. Nama satu orang petoknya nomor 175. Hati hati. Sekali lagi hati hati. Tanah yang ada 175 sebagian besar sudah keluar sertifikat hak milik, bukan hanya pada klien kami bapak WP, ada pihak pihak lain yang menguasai tanah dengan sertifikat hak milik," ujarnya. Sementara terkait lahan milik kliennya tersebut, pihaknya menyerahkan ke pihak berwajib karena proses penyelidikan berlanjut. "Intinya supaya tidak memperkeruh penanganan yang saat ini ditangani pihak polres, agar masing masing pihak pembeli maupun pemilik tanah mengendalikan diri. Tidak melakukan kegiatan kegiatan yang dapat memperkeruh suasana," jelasnya. Sementara terkait langkah ke depannya terkait lahan sudah berdiri bangunan dan bagaimana apakah dieksekusi atau tidak, pihaknya menyebut bahwa dasar mereka membangun karena membeli dan ada pihak penjual. "Ternyata barang yang dijual tidak benar. Tentu ini adalah tanggung jawab dari pihak penjual terhadap kerugian uang yang sudah dikeluarkan pihak pembeli. Silakan berhubungan dengan pihak penjual," tegas Gianto. Sementara itu Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan selama proses penyelidikan Polres Tanjung Perak maka pihak tiga pilar Asemrowo rutin berpatroli untuk memberikan rasa aman menciptakan harkantibmas. "Kami terus menciptaka situasi yang kondusif aman dan nyaman," jelas Hari. (alf)

Sumber: