Pencuri LPG di Ketintang PTT Dua Kali Masuk Bui

Pencuri LPG di Ketintang PTT Dua Kali Masuk Bui

Surabaya, Memorandum.co id - Widodo (41), asal Kecamatan Sugio, Lamongan merupakan residivis pencurian dan sering keluar masuk penjara. Kanitreskrim Polsek Gayungan, Iptu Hedjen Oktianto mengunglapkan, Widodo pernah ditangkap anggota Reskrim Polsek Simokerto atas kasus yang sama tahun 2021. Selain itu juga, pernah ditahan di Polres Lamongan tahun 2020. Dan terakhir diringkus anggota Reskrim Polsek Gayungan 2022 karena mencuri elpiji. "Tersangka residivis kasus pencurian," beber Hedjen. Meski keluar masuk penjara tidak membuat Widodo kapok. Bahkan dia nekat mencuri laptop, BPKB di rumah kos di daerah Wonocolo dan menggasal laptoo di Wonokromo. Sasaran tersangka, yakni rumah kos-kosan. Modusnya, dia berpura-pura mencari kos. Begitu melihat pintu terbuka langsung dimasuki dan dicuri barang berharga milik korbannya. "Modus tersangka pura-pura cari kos dan  masuk kamar kost," tandas Hedjen. Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Gayungan meringkus Widodo (41), warga asal Kecamatan Sugio, Lamongan. Pria tersebut ditangkap karena terlibat pencurian 3 tabung elpiji di Jalan Ketintang PTT pada 14 Januari 2021, sekitar pukul 14.00. Dari tangannya, petugas menemuka  barang bukti HP redmi 9A, HP samsung galaxi, BPKB toyota avanza M 0446 GC, BPKB motor honda vario M 4556 HT dan tas laptop. (rio)

Sumber: