Beraksi di Tanjungsari, Bandit Motor Antarkota Dibekuk
Surabaya, Memorandum.co.id - Dua bandit motor antarkota dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Tanjungsari. Mereka berinisial MS (31), warga Jalan Tambak Mayor dan MRA (30), warga Jalan Surabaya. "Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Tanjungsari setelah terjadi aksi kejar dan diakhiri dengan memberikan tindakan tegas terukur untuk mencegah pelaku melarikan diri," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (23/2). Mirzal mengungkapkan, MS dan MRA merupakan penjahat curanmor yang tidak hanya beraksi di Surabaya, melainkan juga di wilayah hukum Polres Sidoarjo. Kedua terduga pelaku mencari sasaran secara acak dengan berbekal kunci T. Jika ada motor diparkir di depan rumah mereka langsung mencurinya. "Pelaku menggunakan kunci T yang sudah di gerenda kemudian dimasukkan ke kunci lalu rumah kunci diputar sampai rusak," jelas Mirzal. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 sarana motor untuk melakukan pencurian, yakni Honda Scoopy warna putih nopol L 2298 U; 1 STNK milik korban; rekaman CCTV; 1 buah HP samsung A5; 1 Scoopy warna silver nopol W 2545 OZ; 2 alat hisap sabu; 2 kunci T; 1 alat grenda; 2 anak kunci palsu, dan 3 buah senjata tajam. (rio)
Sumber: