Pengedar Pil Koplo Dupak Diringkus di Warkop
Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Genteng meringkus pengedar pil koplo berinisial JM (30), warga Jalan Dupak Pasar di warung kopi dekat rumahnya. Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir itu, polisi menyita 1 tas kecil warna hitam, yang berisi 40 plastik kecil pil berlogo double L sebanyak 400 butir dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 50 ribu. "Pil koplo oleh tersangka disimpan di bungkus rokok dan dosbook HP," kata Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Rabu (23/2). Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus peredaran pil koplo yang dilakukan JM dan untuk mengetahui berasal dari mana jenis obat daftar G itu didapat. "Infonya tersangka beli pil koplo ke pengedar di Pasuruan," jelas Sutrisno. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Genteng. Dia dijerat pasal 196 atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (rio)
Sumber: