Pentingnya BPJS Kesehatan di Layanan Kepolisian

Pentingnya BPJS Kesehatan di Layanan Kepolisian

Malang, Memorandum.co.id -  Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Dalam Inpres No 1 Tahun 2022 Poin No 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, tercantum bahwa mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. "Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," begitu aturan tersebut. Presiden juga meminta, agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional. Terkait dengan hal itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna menerangkan, pihaknya masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah. Untuk itu, pihaknya belum mensosialisasikan kepada masyarakat terkait aturan Inpres No 1 Tahun 2022 tersebut. "Belum ada. Kami masih menunggu aturan (lebih lanjut) pemerintah dulu," terangnya, Selasa (22/02/2022). Dirinya menjelaskan, nantinya, dengan aturan lebih lanjut dari pemerintah, pihaknya baru bisa menyesuaikan diri. "Kami belum tahu detail aturannya seperti apa. Jadi, kami belum tahu apa yang perlu disiapkan. Setelah ada aturan baru, barulah kami bisa siapkan keperluan sesuai aturan baru tersebut," lanjutnya. Apabila aturan lebih lanjut dari pemerintah telah diterima, pihaknya siap untuk melaksanakannya. Dan sebelum dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. (edr)

Sumber: