Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim, Wabup Blitar Diperiksa 3 Jam

Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim, Wabup Blitar Diperiksa 3 Jam

Surabaya, memorandum.co.id - Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Mapolda Jatim, Senin (22/2/2022). Akhir November 2021, ia dilaporkan oleh Hadi Prajitno atas tuduhan memalsukan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah. Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menyatakan, pemeriksaan itu bagian dari pendalaman laporan yang masuk. Rahmat diperiksa sebagai saksi untuk diklarifikasi. "Jadi, penyidik bisa mendapat gambaran utuh perkara setelah sebelumnya meminta keterangan dari pelapor," kata Totok, Selasa (22/2/2022). Totok memastikan perkara itu akan diproses sesuai prosedur. Dia menekankan tidak ada perbedaaan penanganan. Meskipun yang menjadi terlapor adalah wakil bupati. Berdasarkan informasi, kasus itu berawal saat Hadi yang mewakili Kaman meminta bantuan Rahmat pada 2018. Rahmat saat itu masih berprofesi sebagai pengacara diminta mengurus peninjauan kembali (PK) perkara sengketa tanah di kawasan Osowilangun. Rahmat menyanggupinya dan meminta biaya jasa Rp 10 miliar. Rahmat lantas menyerahkan salinan putusan perkara yang diklaim sudah diurusnya pada tahun yang sama. Dalam putusan itu disebutkan Kaman sebagai pihak yang menang. Namun, Hadi kemudian mendapat kabar bahwa putusan tersebut palsu. Sebab, Kaman dinyatakan pihak yang kalah menurut putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dikonfirmasi secara terpisah, Rahmat membenarkan jika ia mendatangi Mapolda Jatim. Ia tiba di gedung Ditreskrimum pukul 09.00. Ia menjalani pemeriksaan sampai pukul 12.00. "Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang karena dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu MA," kata dia. Rahmat menampik tuduhan itu. Namun, dia tetap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Saya percaya penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Jadi proses dan hasilnya seperti apa saya serahkan semuanya ke penyidik," ungkap dia. Dia pun memastikan perkara itu tidak akan mengganggu kinerjanya di pemerintahan. Sebab, kasusnya tidak berkaitan dengan jabatan wakil bupati. "Kasus yang dilaporkan kan sebelum saya menjabat," pungkas dia. (fdn/jak/fer)

Sumber: