Buat Order Pakai Nama Pelanggan Fiktif, Barang Dijual ke Penadah
Surabaya, memorandum.co.id - Aditya Purwadiningrat sudah delapan tahun bekerja di Toko UFO Elektronik sebagai sales. Dia yang sudah tahu celah toko dalam melayani pelanggan memanfaatkannya untuk menggelapkan barang-barang elektronik. Aditya membuat pesanan fiktif untuk mengeluarkan barang dari gudang. Barang dari toko lantas dijual ke penadah. Uangnya tidak disetor ke toko, tetapi dihabiskan untuk kepentingan pribadinya. Jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa sudah enam kali membuat pesanan fiktif sejak Mei hingga Oktober 2021. Pertama, dia mengaku mendapat pesanan 18 unit AC merek LG dari pelanggan melalui WhatsApp (WA). Nilai pesanannya Rp 69,5 juta dan sudah ditransfer pelanggan tersebut ke rekening pribadinya. Berdasar pesanan itu, terdakwa Aditya mengambil barang itu di gudang Romokalisari, Gresik. "Selanjutnya, terdakwa menjual 18 unit AC tersebut ke Bu Ika (daftar pencarian orang) dan uangnya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa," jelas jaksa Damang dalam dakwaannya. Terdakwa Aditya menggunakan modus berbeda-beda. Dia juga memesan dua unit AC Panasonic ke promotor merek tersebut di Toko UFO Elektronik Jalan Kertajaya. Harganya Rp 7,6 juta. Terdakwa berpura-pura bahwa pelanggannya sudah menitipkan uang muka kepadanya dan akan membawa langsung barang yang dibeli. Terdakwa lantas mengambil barang di gudang. Dia juga membuat sales order fiktif atas nama Bu Wuri yang diserahkan ke kasir. "Terdakwa membayar uang muka Rp 1 juta menggunakan uang miliknya sendiri seolah-olah ada pembayaran dari customer," katanya. Sama dengan barang sebelumnya, dua unit AC itu dijual ke penadah bernama Hadi yang kini masih buron. U angnya digunakan untuk kepentingan pribadinya. Terdakwa juga menggunakan modus sama untuk memesan tujuh unit TV LED merek LG seharga Rp 21,2 juta. Selain itu, terdakwa juga membuat sales order fiktif untuk memesan 10 unit TV LED merek LG dengan cara piutang. Pesanan TV yang belum dibayar itu lantas dijual ke penadah dan uangnya digunakan sendiri. Terdakwa Aditya juga tidak memproses pesanan sembilan unit AC merek LG dari CV Metro Persada. Padahal, pelanggan tersebut sudah mentransfer pembayaran Rp 31,9 juta ke rekening UFO Elektronik. Aditya justru membuat sales order fiktif dengan menggunakan nama fiktif. Terdakwa mengatakan ke kasir bahwa pemesan barang itu atas nama fiktif yang dibuatnya. Uang yang ditransfer CV Metro Persada ke rekening perusahaan juga diklaim sebagai pembayaran nama fiktif tersebut. "Sedangkan orderan dari CV Metro Persada tidak terdakwa buatkan sales order karena uang yang telah ditransfer ke perusahaan diakui oleh terdakwa sebagai pelunasan dari nota penjualan atas nama Bu Nanik dan Bu Lis (nama fiktif)," tuturnya. Akibat penipuan dan penggelapan tersebut tersebut, Toko UFO Elektronik merugi Rp 150,5 juta. Majelis hakim yang diketuai AA. Gede Agung Parnata menghukum Aditya pidana 13 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Aditya yang tidak didampingi pengacara menerima putusan tersebut. "Menerima Yang Mulia. Saya menyesal," katanya. (jak/fer)
Sumber: