Curi Uang dan Perhiasan Majikan, PRT Diadili
Surabaya, Memorandum.co.id - Parni baru beberapa bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Sulistijo Hidayat. Namun, dia tidak bisa dipercaya. Perempuan ini justru mencuri uang Rp 80 juta saat membersihkan rumah majikannya di Cluster Teluk Golf, Citraland. Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam dakwaannya menyatakan, pencurian tersebut terjadi pada Agustus 2021. Ketika itu Parni sedang membersihkan kamar anak Sulistijo. Rumah waktu itu sedang sepi ditinggal penghuninya. Saat membersihkan lemari di kamar anak majikannya, pembantu ini menemukan amplop. Saat amplop dibuka, dia menemukan uang dolar Singapura dan uang rupiah. Amplop berisi uang itu diambilnya begitu saja. Nilainya mencapai Rp 80 juta. Tidak hanya itu, Parni juga mengambil perhiasan kalung WCJ Necklae yang nilainya ditaksir mencapai Rp 12 juta. "Tanpa seizin dan sepengetahuan dari Sulistijo Hidayat terdakwa segera mengambilnya dan keluar dari dalam kamar," tutur jaksa Nurhayati dalam dakwaannya. Perbuatan Parni baru diketahui saat Sulistijo mendapati uang dan perhiasan yang disimpannya hilang. Dia lantas melapor ke polisi. Dari penyelidikan diketahui bahwa Parni pencurinya. Parni saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Akibat pencurian itu, Sulistijo merugi hingga Rp 92 juta. Jaksa Nurhayati menuntut terdakwa Parni dengan pidana dua tahun penjara. Parni dinyatakan terbukti telah berbuat tindak pidana pencurian. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," kata jaksa Nurhayati saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/2). Pertimbangan yang memberatkan hukumannya, perbuatan terdakwa telah merugikan majikannya. Sementara itu, pertimbangan yang meringankannya, dia sudah mengakui serta menyesali perbuatannya. Parni yang tidak didampingi pengacara dalam pembelaannya memohon agar hukumannya diringankan. "Minta tolong hukuman saya diringankan. Saya sudah kapok. Tidak akan mengulangi lagi," ungkap Parni. (jak)
Sumber: