Polsek Kedungwaru Ringkus Pengedar Arak Bali

Polsek Kedungwaru Ringkus Pengedar Arak Bali

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap pria berinisial AGC (22), warga Kabupaten Nganjuk, karena kedapatan memperdagangkan minuman keras (miras) jenis arak bali di Tulungagung. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 109 botol miras jenis arak bali, 1 unit motor Honda Beat AG 5448 UU, uang Rp 200 ribu, dan HP yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap saat mengantarkan arak bali kepada pelanggannya. "Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Kedungwaru guna proses hukum lebih lanjut," ujar Nenny, Senin (21/2/2022). Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan dari masyarakat. "Masyarakat geram. Alasannya karena pengaruh miras itu seringkali menjadi pemicu tindak kriminal di lingkungan mereka," tuturnya. Nenny melanjutkan, berbekal informasi tersebut kemudian dikembangkan, hingga kecurigaan mengarah kepada tersangka yang kemudian gerak geriknya diintai petugas. "Tersangka kita tangkap saat COD. Saat mengirimkan miras kepada pembeli," tegas Nenny. Terhadap tersangka, masih menurut Nenny, bakal dijerat dengan pasal 135 subsidair pasal 141 subsidair pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, subsidair pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsidair pasal 38 Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Perlindungan Miras di Kabupaten Tulungagung. (fir/mad/fer)

Sumber: