Terduga Pelaku Menghabisi Shien Cuan dengan Paving
Surabaya, memorandum.co.id - Nurhuda (31), menghabisi Shien Cuan (66), dengan menggunakan paving di rumah Jalan Manukan Tama A3/6, pada Jumat (7/2/2022) sekitar pukul 02.00. Perbuatan itu, diungkapkan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan, Senin (20/2). "Alat yang digunakan terduga pelaku adalah paving," kata Yusep. Selain itu, juga dikembangkan pembuktian dari jejak terduga pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), seperti sandal maupun jaket yang terekam closed circuit television (CCTV) digunakan terduga pelaku. "Ternyata ada kesesuaian dengan alat bukti lainnya," imbuh lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 ini. Bahkan, saat dibekuk petugas di rumahnya di Jalan Manukan Indah, juga mengakui perbuatannya. "Terduga pelaku mengaku membunuh korban karena motivasi kekecewaan dan dendam," tandas Yusep. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya merilis pelaku pembunuhan terhadap Shien Cuan (66), juragan depo air isi ulang di Jalan Manukan Tama A3/6. Nurhuda (31), warga Jalan Manukan Indah. Pria tersebut ditangkap polisi di rumahnya. Motif dari terduga pelaku membunuh korban karena sakit hati karena dipecat. Selain itu juga, terduga pelaku dituduh mencuri uang di toko 777 milik keponakan Shien Cuan berinisial YL, di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo. Hingga kini polisi masih memburu teman dekat Nurhuda berinisial AR (DPO), yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Shien Cuan. (rio/fer)
Sumber: