Sopir Ekspedisi Tertangkap Basah Embat Accu
Surabaya, memorandum.co.id - Terdesak kebutuhan ekonomi kadang membuat orang gelap mata. Seperti halnya, Fariz Mifta Billa (26), asal Jalan Wonosari Tegal. Sopir ini nekat mencuri dua accu milik perusahaan tempatnya bekerja. Atas perbuatannya itu, ia pun dijebloskan ke tahanan Mapolsek Asemrowo. Pengakuannya kepada polisi, ia mencuri accu tersebut untuk dijual kembali. Belum sempat accu terjual, aksinya pada Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 14.00 itu lebih dulu dipergoki waker perusahaan. “Dalam aksinya terduga pelaku mengajak istri siri. Akhirnya kami amankan ke polsek bersama barang buktinya,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Minggu (20/2/2022). Peristiwa tersebut terjadi di garasi PT Murat Jaya, Jalan Kalianak 55 Kav 1. Dalam aksinya Fariz mengajak istri siri menuju garasi tempat bekerja. Melihat pagar terkunci, ia menyuruh istri sirinya untuk mengambil kunci yang keberadaannya sudah diketahui terduga pelaku. Setelah pagar berhasil dibuka, Fariz bergegas masuk ke dalam garasi untuk mengambil dua accu. Kemudian barang curian tersebut dibawa lari menggunakan motor Honda Beat L 4396 OL. Sialnya ketika keluar gudang, aksinya diketahui oleh Abdul Rohim (19), waker perusahaan. Saksi kemudian menghubungi Polsek Asemrowo. Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendatangi lokasi kejadian selanjutnya mengamankan terduga pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Hari mengungkapkan, bahwa sekitar 3 minggu lalu, terduga pelaku menghilang tanpa kabar dan meninggalkan kendaraan beserta muatan di SPBU. Bahkan uang transport senilai Rp 500 ribu yang seharusnya digunakan untuk mengirim barang juga dibawa kabur. Perusahaan dirugikan akibat ulah terduga pelaku karena mendapat komplain dari pengguna jasa transport. “Sebelum tepergok mencuri, terduga pelaku menghilang tanpa kabar. Tiba-tiba tertangkap basah bawa dua accu di garasi. Sedangkan untuk istri siri tidak ditahan karena tidak memenuhi unsur,” ujarnya. (alf/fer)
Sumber: