Curi Sabun Muka di Supermarket Dituntut 5 Bulan Penjara

Curi Sabun Muka di Supermarket Dituntut 5 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Ketagihan mencuri, membuat Rudi Yulianto kehilangan akal sehatnya. Lantaran sekali lolos mengambil sabun muka di supermarket, dia mengulanginya lagi. Perbuatannya itu lalu mendapat ganjaran tuntutan selama 5 bulan penjara dari penuntut umum. Sebelum pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno menghadirkan saksi Edi Santoso dan Rafldo Ravi Alamsyah, sekuriti supermarket di kawasan Tandes dalam sidang yang digelar di PN Surabaya. Dalam keterangannya, Edi menerangkan jika dirinya mengetahui terdakwa mengambil sabun muka melalui rekaman closed circuit television (CCTV) di Supermarket. "Saya lihat dari CCTV, terdakwa ambil sabun muka tanpa transaksi di kasir. Mengakunya ambil 23 botol sabun muka. Perkiraan harganya total Rp 1,7 juta," bebernya, Jumat (18/2). Terhadap keterangan saksi, terdakwa yang menjalani sidang tanpa didampingi pengacara itu membenarkan. "Benar Pak Hakim," ujar terdakwa saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Moh Taufik Tatas. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, ternyata bukan sekali saja dia melakukan pencurian sabun namun pernah sekali sebelum akhirnya tertangkap. "Kalau tidak salah 6 atau 10 sabu cuci muka," kata terdakwa. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan," tutur JPU. Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta menyesali perbuatannya. "Mohon keringanannya Yang Mulia. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap terdakwa. Untuk diketahui kejadian tersebut bermula pada Minggu 14 November 2021 sekira 15.45 di Supermarket Greenmart di Jalan Tandes Lor Surabaya. Terdakwa setelah turun dari ojek online masuk supermarket langsung menuju rak sabun cuci merek Garnier kemasan plastik 100 ml dan mengambilnya 23 botol. Kemudian terdakwa langsung keluar tanpa melakukan transaksi di kasir. Kemudian sekuriti supermarket mengamakan terdakwa di ruangan Office dan menginterogasi terdakwa mengakui perbuatannya dengan barang bukti 23 sabu cuci muka. (jak)

Sumber: