Amankan Aset, PT KAI Gandeng Kejari Kota Malang
Malang, Memorandum.co.id-Sekitar 9 aset PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Daerah Operasi 8 Surabaya memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jum’at (18/02/2022). SKK itu terkait dengan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Kerjasama itu karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara. "Untuk mengamankan aset negara, maka dikuasakan untuk penyelesaian permasalahan hukum. Baik di dalam ataupun di luar pengadilan, yang terkait dengan KAI di wilayah Kejari Kota Malang," terang Direktur PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Daerah Operasi 8 Surabaya, Heri Siswanto. Permasalahan aset milik KAI itu, lanjut Heri terkait penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa ijin oleh masyarakat, swasta ataupun instansi pemerintah. Permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI. Pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. "Untuk aset dimaksud, berada di Kota Malang. Salah satunya berada di sekitar kawasan Jl Trunojoyo, Kota Malang," lanjutnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi menerangkan, pihaknya memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung. "Kerjasama ini, bentuk sinergitas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam memberikan wadah. Serta meningkatkan dan mengamankan masalah hukum. Baik bentuk data atau konsultasi dalam mendukung penegakan hukum," terangnya. (edr)
Sumber: