Istri Laporkan Suami ke Polisi

Istri Laporkan Suami ke Polisi

Kediri, memorandum.co.id -  Unit Reskim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri mengamankan Edi Kurniawan (33) warga Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, karena tega melakukan penganiayaan kepada istrinya sendiri. Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari laporan istrinya sendiri, Anik Anjaruni (35), karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Korban melaporkan suaminya sendiri terkait kekerasan dalam rumah tangga. Korban ini sering dianiaya oleh pelaku,"ucap AKP Iwan. Sambung AKP Iwan, sapaan akrab Kapolsek Ngadiluwih, korban dan pelaku ini sering terjadi cekcok. Selain itu pelaku sampai melakukan aksi penganiayaan mulai menjambak korban, menendang kepala korban dengan kaki. Tak puas sampai di situ, pelaku juga sempat, mendorong korban hingga ke tembok dan beberapa kali memukul sampai menimbulkan lebam pada wajah korban. "Menindaklanjuti laporan dari korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan," sambung AKP Iwan. Petugas mendapat informasi jika pelaku berada di sebuah warung di Desa Rembang. Petugas kemudian langsung menangkap pelaku. Dari pengakuan pelaku, tambah AKP Iwan, pelaku tega menganiaya istrinya itu karena faktor ekonomi. Pelaku emosi dan sering terlibat perselisihan. Kini akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ngadiluwih. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1), (2) UURI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek Ngadiluwih. (nus/gus)  

Sumber: