Siaran Bugil Dapat Rp 500 ribu, Dihukum 7 Bulan Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Kejahatan dunia maya semakin meresahkan. Tak hanya liarnya berita-berita hoax, namun juga perbuatan asusila. Seperti yang di lakukan Ira Melfita Cyntia Simbolon. Aksinya berbugil ria itu akhirnya terpergok dan kini divonis 7 bulan penjara. Awalnya ketika Moh Nawawi, anggota resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli di dunia maya di ruang siber. Setelah itu saksi menemukan konten video siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh dan area kewanitaan pada sebuah paltform yaitu Mango Live. Dalam platform tersebut, didapatkan akun bernama Yourbae. Kemudian saksi Moh Nahwawi bersama Andi Hadi Purnomo melakukan penyelidikan perihal profil pemilik akun tersebut. Kedua petugas itu lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai penonton dan melakukan komunikasi. Dari komunikasi tersebut didapatkan data atas nama Ira Melfita Cynthia Simbolon. Selain itu juga didapatkan alamat tinggalnya berupa rumah kos di Jalan Graha Feliz. Selanjutnya, pada Kamis (7/10) sekira pukul 00.57 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Villa Kayana Regency, Kota Batu. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya. Selain itu dia juga mengakui wanita yang berada di dalam vidoe siaran langsung itu adalah dirinya. Dari perbuatannya itu, Ira mengatakan dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu dan habis untuk kebutuhan sehari-hari. Saat dilakukan penggeledahan dikamar kosnya ditemukan barang bukti 2 unit HP, 1 kursi gaming, 1 tripod, pakaian yang dipakai saat siaran langsung dan buku tabungan BCA atas terdakwa. Atas perbuatannya itulah, Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 Juncto pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Melfita Cynthia Simbolon dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (17/2). Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapi dengan kata terima. "Terima Bu Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terdakwa telah dituntut penjara selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Deddy Arisandi. (jak)
Sumber: