Kasus Pembunuhan Manukan Tama, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Surabaya, memorandum.co.id - Petugas gabungan dari Jatanras, Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Tandes berhasil menangkap pembunuh Shien Cuan (66), juragan depo air isi ulang di Jalan Manukan Tama. Namun polisi belum merilis kasus sadis tersebut dengan dalih karena masih pendalaman pihak penyidik. "Masih kami dalami lagi. Tapi sudah tersangka statusnya" kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada memorandum.co.id, Kamis (17/2). Mirzal menambahkan, bukti penangkapan tersangka dengan menunjukkan gambar dari rekaman closed circuit television (CCTV) dan jaket bertuliskan stelclosecope. "Tersangka berinisial NH. Dan foto sesuai jaket pembunuhan di Manukan Tama," tegas ungkap Mirzal. Namun, saat ditanya tersangka ditangkap dimana dan apakah mengenal dengan korban? Mirzal tidak menjawab lagi. Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah 39 hari kasus pembunuhan juragan depo air isi ulang di Jalan Manukan Tama A3/6, Shien Cuan (67), petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap tersangka, Rabu (16/2) pagi. NH ditangkap setelah membunuh Sien Cuan di lantai ruko miliknya di Jalan Manukan Tama A-3/6, Jumat (7/1) sekitar pukul 04.00. Di kepala dan matanya terdapat 7 luka tusukan benda tajam yang menyebabkan kematiannya. (rio)
Sumber: