Minyak Goreng Langka, Warga Lumajang Kelimpungan

Minyak Goreng Langka, Warga Lumajang Kelimpungan

Lumajang, memorandum.co.id - Kelangkaan  minyak goreng hampir dirasakan di semua daerah, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang. Semenjak Pemerintah Pusat melalui kementerian memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga di toko retail, hampir semua toko di serbu pembeli minyak goreng. Akibatnya stok di toko retail menjadi berkurang, bahkan kosong. Namun kebijakan tersebut dinilai tidak berimbang, karena hanya menyasar di toko retail, sedangkan toko tradisional tidak berlaku aturan tersebut. Sehingga meski stok minyak di pasar tradisional banyak, namun tidak diminati oleh konsumen. Sebab, harganya yang tinggi yaitu berkisar antara 16 ribu sampai 19 ribu per liternya. Keluhan terkait kelangkaan minyak goreng hampir setiap hari ramai diposting baik melalui media sosial Facebook maupun grup WhatsApp. Salah satunya oleh Yuli, seorang buruh pabrik kayu di Kecamatan Candipuro. Yuli mengaku saat ini dirinya kesulitan mencari minyak goreng di toko retail, karena setiap hari stok  kosong. “Memang di pasar ada, tapi harganya tinggi kemasan 2 liter saja dibandrol 37.500, beda sama di toko retail per liternya cuma 14 ribu,” keluhnya. Sedangkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang Suharwoko, mengakui bahwa memang ada kelangkaan minyak goreng di toko toko retail. Hal itu akibat keterlambatan pengiriman/ pendistribusian dari produsen. “ Selain keterlambatan pengiriman, juga jumlah pengiriman dari produsennya juga kurang.  Alasan produsen karena adanya kekurangan bahan baku untuk memproduksi. Tapi Alhamdulillah kemarin sudah datang sekitar 24 ribu liter dan hari ini rencananya datang lagi 28 liter, InsyaAllah dalam waktu dekat bisa teratasi” jelasnya Terkait masih mahalnya harga minyak gorengan di pasar tradisional, ia mengatakan harga jual minyak goreng mahal karena pada saat kulakan, pedagang masih membeli dengan harga tinggi, sehingga harga jualpun juga di atas harga kulakan. “Harga kulakan mereka saja di atas 14 ribu, dan sampai dengan saat ini memang belum ada regulasi dari Kementrian pusat terkait penyetaraan harga minyak goreng di toko retail dan pasar tradisional,” pungkasnya (ani)

Sumber: