Pengedar Sabu Diringkus di SPBU Tidar

Pengedar Sabu Diringkus di SPBU Tidar

SURABAYA-Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap seorang pria sedang transaksi narkoba di SPBU Jalan Tidar. Identitas tersangka, Andriansa Budi Maryanto (25), warga Jalan Simorejo Sari A. Petugas menyita barang bukti 1 poket sabu seberat 0,31 gram dan 1 unit HP merek Samsung. Guna penyidikan lebih lanjut, dia kemudian dibawa ke mapolsek dan dijebloskan tahanan. Proses penangkapan sewaktu anggota sedang bertugas, mendapatkan laporan adanya transaksi di SPBU tersebut. Berbekal ciri-ciri pelaku, lalu memantau di sana. "Anggota melihat mendapati tersangka di SPBU sesuai dengan ciri-ciri tersebut. Kemudian anggota menangkap dan mengeledah, ditemukan barang bukti," Kanitrekrim Polsek Asemrowo AKP Syaifuddin jupri, Kamis (10/10). Di hadapan penyidik, Andriansa mengaku mendapatkan barang haram dari seorang pengedar MT (DPO), warga Simo Pomahan. "Saya janjian ketemu di warung daerah Pasar Tembok seharga Rp 200 ribu per poket dan akan dipakai di rumah," jelas Andriansah. (rio/tyo)  

Sumber: