Belum Miliki Dokumen, Puluhan Pasangan di Jombang Nikah Terpadu

Belum Miliki Dokumen, Puluhan Pasangan di Jombang Nikah Terpadu

Jombang, memorandum.co.id - Sebanyak 39 pasang di Kabupaten Jombang, melaksanakan itsbat nikah terpadu di Kantor Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Puluhan pasangan tersebut berasal empat kecamatan. Yakni Kecamatan Ngoro berjumlah 19 pasangan, Kecamatan Wonosalam 17 pasangan, Kecamatan Perak dua pasangan, dan Mojoagung satu pasangan. Dan untuk sidang pengakuan anak, berasal dari Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Perak. Masing-masing satu pasangan. Mereka semua status perkawinan yang belum tercatat, karena kondisi ekonomi yang kurang beruntung. Itsbat nikah terpadu se-Kabupaten Jombang tersebut, difasilitasi Pemkab Jombang. Dan launching hari ini, dilakukan Bupati Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah bersama jajaran forkopimda. Hal ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang. Launching ditandai dengan penyerahan secara simbolis buku nikah, dokumen kependudukan kepada salah satu pasangan yang telah mengikuti Itsbat Nikah oleh Bupati Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah, forkopimda dan Sekdakab Jombang. Ketua Pengadilan Agama Jombang Siti Hanifah mengatakan, bahwa dengan sinergitas ini diharapkan tercapainya tujuan itsbat nikah. Dan ini bukan berarti pasangan dinikahkan kembali. "Akan tetapi memberikan legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah diakui oleh negara melalui pemberian buku nikah gratis sebagai bukti otentik dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat Nikah," katanya, Selasa (15/2/2022). Siti menjelaskan, ini juga memberikan edukasi kepada pasangan nikah yang masih muda yang dihadirkan beserta orang tuanya. Kedepan, pengadilan negeri (PN) juga dapat berperan serta turut memberikan pengesahan kepada pasangan non muslim. "Kami beserta jajaran berkomitmen untuk mengerahkan seluruh potensi, berperan serta membantu dan mendukung Pemerintah Kabupaten Jombang," tukasnya. Selanjutnya, Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas di-launching-nya Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Jombang. "Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan prima yang dilakukan Pengadilan Agama, Kemenag Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang serta OPD lainnya  kepada masyarakat," ujarnya. Menurut penjelasan Mundjidah, kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat, dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan. "Memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum sahnya perkawinan bagi suami istri baik di mata agama maupun di mata hukum, dan memperjelas status hukum anak-anaknya," jelasnya. Dengan memiliki dokumen kependudukan, papar Mundjidah, warga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak sipil dan fasilitas dari pemerintah. Seperti BPJS, beasiswa anak, bantuan sosial dalam masa pandemi Covid-19 dan lain sebagainya. "Seperti kita ketahui, masih banyak perkawinan yang tidak tercatat, atau sudah lama berumah tangga namun secara administrasi hukum belum diakui oleh negara. Sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan," paparnya. Bupati berharap, agar para camat, kepala KUA dan kepala desa segera mendata ulang masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah, agar kemudian dapat dilaksanakan itsbat nikah terpadu sebagai upaya untuk mengakhiri praktik perkawinan yang tidak dicatatkan. "Sebagai langkah awal, yang dilaksanakan ada empat kecamatan sebagai pilot project. Selanjutnya, dapat memfasilitasi seluruh Kecamatan se-Kabupaten Jombang yang dapat di laksanakan pada Oktober 2022 bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Pemkab Jombang," pungkasnya. Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekdakab Jombang, asisten pemerintahan, Ketua Pengadilan Agama Jombang, kepala kemenag, kadisdukcapil, kadiskominfo, camat, forkopimcam, kepala KUA setempat, kades dan perangkat desa setempat. (yus/fer)

Sumber: