Tawarkan Investasi Abal-Abal Miliaran Rupiah, Ibu dan Anak Diadili
Surabaya, memorandum.co.id - Penipuan dengan modus investasi abal-abal belakangan ini semakin marak terjadi. Hal itu dilakukan oleh Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie Halim Direktur Utama PT Bumi Citra Pratama (BCP). Kedua terdakwa yang merupakan ibu dan anak itu berhasil mengelabui enam orang korbannya melalui Investasi Medium Term Note (MTN). Kerugian yang diderita oleh para korban tak sedikit yakni mencapai Rp 13,2 miliar. Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis. Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Lim Victory Halim secara bersama sama dengan Annie Halim menawarkan produk Investasi MTN dari PT BBC kepada para korban dengan janji bunga yang diberikan sebesar 11 persen hingga 13 persen tanpa dipotong PPN. "Kedua terdakwa menjanjikan tidak akan gagal bayar sebab mengatakan keuangan kuat dan aset banyak serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya juga menjamin aman karena cara kerjanya mirip dengan bank, namun bunganya lebih besar 1 persen," kata JPU Darwis saat membacakan dakwaannya, Selasa (15/2). Darwis menjelaskan, untuk meyakinkan para korban, penawaran investasi tersebut dilakukan di kantor Millenium Danatama Sekuritas (Millenium Group) Jalan Mayjen Sungkono. Hal itu terjadi pada Mei 2015 sampai dengan September 2016. "Selain itu, untuk menyakinkan lagi mereka juga memberikan brosur-brosur profil perusahaan serta Iklan jual beli properti dari Group Millenium kemudian ditawarkan oleh agen freelance kepada para korban," jelasnya. Lebih lanjut Darwis menerangkan bahwa uang yang masuk ke rekening perusahaan atas nama perusahaan oleh para terdakwa dipergunakan untuk membeli tanah di daerah Cikade, Serang, Kabupaten Banten. "Uang para korban yang masuk oleh terdakwa dibelikan tanah dengan luas 23.348 meter persegi senilai Rp 8,1 miliar," terang Darwis. Kemudian, pada saat jatuh tempo pembayaran terhadap para korbannya, kedua terdakwa tidak dapat melaksanakan alias gagal bayar. Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban. "Namun, PPJB tersebut tidak bisa terlaksana karena tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong," beber JPU. Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa menyatakan keberatan. Melalui tim penasihat hukumnya para terdakwa berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Selain itu juga akan mengajukan penangguhan penahanan. "Kami akan mengajukan Eksepsi dan kami mengajukan penangguhan tahanan," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum para terdakwa saat ditanyaeh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso. Atas perbuatannya, pada pasal primiar perbuatan keduanha didakwa dengan pasal 378 KUHP dan pasal 379 A KUHP atau pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jak/fer)
Sumber: