Pererat Pelanggan saat Valentine, PT. KAI Daop 9 Jember Bagi-bagi Voucher Gratis

Pererat Pelanggan saat Valentine, PT. KAI Daop 9 Jember Bagi-bagi Voucher Gratis

Jember, Memorandum.co.id - Tak ketinggalan untuk merayakan Hari Valentine tahun ini, manajemen PT. KAI (persero) Daop 9 Jember memberikan gift dalam bentuk bunga, cokelat, souvenir maupun merchandise lain dengan tema valentine kepada pelanggan KA di Stasiun Jember. Selain itu juga terdapat sepuluh voucher berupa tiket gratis kelas eksekutif dan ekonomi. VALENTRAIN atau Valentine on Train adalah salah satu Loyalty Program dalam rangka memeriahkan Hari Kasih Sayang atau Valentine yang bertepatan pada Tanggal 14 Februari 2022. “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengalaman yang berbeda kepada pelanggan yang melakukan perjalanan di Tanggal 14 Februari 2022 khususnya bagi pelanggan yang bepergian dengan pasangan atau bahkan seseorang yang ingin menghadiahkan sebuah gift perjalanan bagi orang tercinta, “ kata Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal. Broer menambahkan bahwasanya kegiatan ini juga bertujuan untuk menaikkan minat masyarakat dalam menggunakan kereta api, dengan tentu KAI Access sebagai platform untuk melakukan pemesanan tiket Kereta. Gift Away akan diberikan kepada pelanggan yang melakukan perjalanan dengan pasangan pada Tanggal 14 Februari 2022 dengan kriteria melakukan boarding menggunakan aplikasi KAI Access. “Pengalaman yang diperoleh oleh pelanggan baru akan menjadikan aset bagi market baru bagi kami PT KAI, khususnya Daop 9 Jember,” terang Broer. “Sehingga Pelanggan dapat merasakan bahwa mereka adalah bagian dari PT KAI secara utuh yang tetap melihat pelanggan sebagai hal yang utama,” pungkasnya Vice President Daop 9 Jember. Hingga saat ini, persyaratan untuk naik kereta api belum ada perubahan. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. Berikut adalah persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021. KA Jarak Jauh Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. (edy)

Sumber: