Polisi Sita 8,4 gram Sabu dari Warga Pucanglaban
Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap P (39), warga Kecamatan Pucanglaban yang sehari- hari tinggal di wilayah Kecamatan Boyolangu. Disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, tersangka P terlibat jaringan sabu-sabu, dan kini telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang gerah dengan peredaran sabu di wilayah Boyolangu. Usai menerima laporan, jelas Nenny, kemudian polisi melakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. "Dari hasil pendalaman kita mendapatkan bukti yang mengarah kepada keterlibatan tersangka ini," ungkapnya, Senin (14/2/2022). Dipaparkan Nenny, polisi menemukan barang bukti seperti 5 poket sabu dengan berat bruto total 8,4 gram, sebuah kresek warna merah, 1 kotak bekas bungkus sabun, sebuah sekrop sedotan, 1 pack plastik klip, sebuah timbangan digital beserta dosnya, dan sebuah handphone dari tangan tersangka. "Beberapa barang bukti juga turut kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya. Nenny mengatakan, akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fir/mad)
Sumber: