Saksi Kunci Meninggal, Kejati Cari Alat Bukti Lain
SURABAYA - Penyidikan kasus program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dipastikan molor. Sebab, pascameninggalnya dr Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo yang merupakan saksi kunci, saat ini penyidik pidana khusus (pidsus) kembali mencari alat bukti lain. Hal ini ditegaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (28/12). Menurut mantan Kajari Surabaya ini, pihaknya sejak awal tidak berani hanya menetapkan satu alat bukti yaitu keterangan dari dr Bagoes. “Saat ini kami mencari alat bukti lain. Sejak awal kami tidak berani hanya satu alat bukti yaitu dr Bagoes, makanya lamanya penyidikan karena mencari bukti lain,” ujar Didik, kemarin. Didik menambahkan, salah satu bukti yang sudah diterima penyidik adalah audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ini akan dipakai untuk mengetahui aliran dana. “Awal bulan ini kami akan melanjutkan,” pungkas Didik. Hingga saat ini penyidik pidsus sudah memeriksa 15 anggota DPRD Jatim. Namun, hingga saat ini belum satu pun anggota dewan tersebut yang meningkat statusnya. Mereka yang diperiksa terkait dana hibah P2SEM dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat. Dana yang digelontorkan oleh Pemprov Jatim sekitar Rp 200 miliar lebih itu mengalami masalah pada 2008. Sebelumnya Kejati Jatim telah menjerat sekitar 25 orang sebagai terpidana. Salah satunya Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, almarhum Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya. Tidak hanya itu Kejati Jatim juga menangkap dr Bagoes di Malaysia pada Desember 2017. Hingga akhirnya saksi kunci yang diharapkan dapat membongkar kasus megakorupsi P2SEM ini meninggal di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. (fer/yok/nov)
Sumber: