Razia Warung Esek-esek di Gresik, Satpol PP Amankan 7 Wanita
Gresik, memorandum.co.id - Razia yang dilakukan Satpol PP Gresik dalam penegakan Perda No. 22 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul, di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Petugas mengamankan sejumlah wanita diduga pekerja seks komersial (PSK). Razia tersebut menyasar sebuah warung yang diduga menyediakan layanan esek - esek pada Rabu (9/2/2022) kemarin. Benar saja, dalam warung itu didapati tujuh orang diduga PSK dan seorang wanita diduga bertindak sebagai muncikari. Mereka langsung digulung ke Mako Satpol PP Gresik. "Razia ini merupakan penegakan Perda No. 22 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul di Kabupaten Gresik. Dari sebuah warung di Dusun Betiring, kami mendapati 7 wanita diduga PSK dan satu orang diduga sebagai Muncikari," jelas Kasatpol PP Gresik Suprapto, Minggu (13/2/2022). Para wanita itu kemudian didata dan selanjutnya diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan antisipasi penyakit berbahaya lalu diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik untuk dilakukan rehabilitasi atau pembinaan. Masih menurut Suprapto, penegakan perda ini akan masif dilakukan untuk membersihkan penyakit masyarakat. Tidak hanya terkait pelacuran, pihaknya juga melakukan razia minuman keras. "Dengan razia ini harapannya bisa mencegah dan meminimalisir praktik - praktik pelacuran serta peredaran miras di Gresik," tutupnya.(and/har)
Sumber: