Satlantas Polres Bojonegoro Imbau Kereta Kelinci Tak Beroperasi di Jalan Raya
Bojonegoro, memorandum.co.id - Satlantas Polres Bojonegoro akan menindak pengendara kereta kelinci yang dioperasikan di jalan raya. Sebab, kendaraan tersebut tidak memenuhi spesifikasi kendaraan yang benar dan dapat membahayakan penumpang. Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Ipda M Imam Wahyudi menegaskan, pihaknya telah memberikan penindakan kepada pengemudi kereta kelinci, dengan memberikan surat pernyataan tidak akan membawa kereta kelinci ke jalan raya lagi. "Untuk kereta kelinci, dengan izin dan alasan apapun tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya. Kereta kelinci hanya boleh beroperasi di lingkup tempat wisata saja," tegasnya. Pasalnya, beberapa hal perlu dipertimbangkan. Pertama, kereta kelinci tidak memenuhi spesifikasi kendaraan, kedua jika terjadi kecelakaan tidak ditanggung oleh jasa raharja. Imam juga mengimbau kepada masyarakat, jika ingin menggunakan atau naik kereta kelinci sebaiknya di lingkup tempat wisata saja dan untuk para pengemudi atau pengusaha kereta kelinci, jangan sampai dibawa ke jalan raya, karena itu sangat membahayakan. "Jika kami masih mendapati kereta kelinci di jalan raya akan kami beri tindakan dengan surat pernyataan. Namun, jika sudah membuat surat pernyataan tetapi pengemudi tersebut masih maksa ke jalan raya, maka kereta kelinci dan pengemudinya akan kami amankan," lanjut Imam. Dengan melihat tragedi nahas kereta kelinci di Kabupaten Madiun yang menewaskan dua orang penumpang, Imam berharap kesadaran masyarakat Bojonegoro untuk tidak menumpangi kereta kelinci di jalan raya. "Kepada masyarakat Bojonegoro saya berharap bantuan untuk kepolisian khususnya Satlantas Polres Bojonegoro, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadi nya kecelakaan akibat dari kereta kelinci yang dioperasikan di jalan raya," pungkasnya. (top/har/fer)
Sumber: