Polres Blitar Gagalkan Perniagaan Pupuk Bersubsidi

Polres Blitar Gagalkan Perniagaan Pupuk Bersubsidi

Blitar, memorandum.co.id – Polres Blitar berhasil menggagalkan upaya penjualan bebas pupuk bersubsidi. Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono , Jumat (11/02/22), menggelar press release ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Kejahatan niaga pupuk ini hasil patroli anggota reskrim pada Senin, 7 Februari 2022, sekitar pukul 22.00. Anggota Bripka Candra Sandikata menggelar patroli di Desa Bangle dan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro. Sesampainya di Jalan Tegalrejo Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupatan Blitar, mengetahui ada dua unit kendaraan truk yang sedang berhenti dan melakukan aktivitas pemindahan muatan. Karena curiga kemudian pelapor bersama rekanya mendatangi dan memeriksa isi muatan dan surat-surat kendaraan. Hasilnya, diketahui jika muatan kendaraan tersebut berupa pupuk bersubsidi jenis urea dan Phonska yang tidak dilengkapi dengan surat -surat yang sah. Kedua awak truk diamankan, kemudian menjalani pemeriksaan. Sedangkan muatan dan truk diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bahkan, saat ini kedua awak truk ditahan di Polres Blitar. Kini tim Satreskrim Polres Blitar masih mengembangkan, mencari asal usul pupuk dan pihak yang bermain dalam niaga pupuk bersubsidi ini. “Untuk barang bukti pupuk, truk sudah kami amankan. Sedangkan awak truk sudah diperiksa dan ditahan. Saat ini anggota satreskrim masih mengembangkan ke pihak lain yang ikut bermain dalam kasus perniagaan pupuk bersubsidi dijual di pasangan,” jelas Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom. (iku)

Sumber: