Waka PN Surabaya Diperiksa KPK
Surabaya, memorandum.co.id - Kasus suap yang menjerat salah satu oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan berlanjut. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peristiwa tersebut. Langkah keseriusan lembaga anti rasuah itu dalam membuka tabir siapa saja yang turut bermain dalam kasus tersebut dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua (Waka) PN Surabaya, DJ. Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, DJ diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Itong Isnaeni Hidayat. "Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim," ucap Ali saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (11/2). Soal keterkaitan DJ dalam kasus ini Ali menyampaikan belum mengetahuinya. Dia juga belum bisa menginformasikan materi yang hendak didalami penyidik dari yang bersangkutan. "Masih didalami penyidik," singkatnya. Selain wakil ketua PN Surabaya tersebut, Ali menyebutkan memanggil empat saksi lainnya. "Para saksi akan diperiksa untuk tersangka IIH [Itong Isnaeni Hidayat]," kata Ali. Humas PN Surabaya, Martin Ginting, saat dikonfirmasi terkait adanya pemeriksaan terhadap DJ masih belum merespon. (jak)
Sumber: