Tangani Gelombang 3 Covid-19, PJB Suplai Kebutuhan Oksigen Rumah Sakit
Surabaya, Memorandum.co.id - Peningkatan kasus Covid-19, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) siap memasok kebutuhan oksigen yang diproduksi oleh Unit Pembangkit (UP) Muara Karang yang terletak di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Oksigen yang dihasilkan dari proses instalasi unit pembangkit ini telah berhasil menghasilkan oksigen dengan kemurnian 99,9 % dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan medis. Direktur Utama PT PJB, Gong Matua Hasibuan mengatakan puncak gelombang 2 Covid-19 di Indonesia tahun lalu, PJB melalui UP Muara Karang telah aktif memasok oksigen untuk kebutuhan beberapa rumah sakit di Jakarta sejak Juli 2021, yakni RSI Cempaka Putih, RSUD Pasar Minggu, dan Puskesmas Kelapa Gading. Diketahui, hingga Selasa (8/2), terdapat penambahan 37.492 kasus baru Covid-19. Melonjaknya kasus positif harian, juga meningkatkan kesiagaan PJB selaku anak perusahaan PT PLN (Persero) untuk senantiasa aktif mendukung penanganan Covid-19. Salah satunya adalah PJB siap menyalurkan oksigen yang dihasilkan oleh UP Muara Karang ini, bila sewaktu- waktu diperlukan. "PJB siap hadir memberikan kontribusinya. PJB memanfaatkan oksigen yang awalnya dibuang ke udara bebas pada sistem pendingin pembangkit menjadi oksigen medis murni," ujar Gong Matua Hasibuan. Dia menyebutkan, kebutuhan oksigen pada masa pandemi sebelumnya telah didistribusikan adalah 390,5 meter kubik. "Permintaan tersebut terhenti saat kondisi pandemi melandai beberapa waktu lalu", kata dia. Dalam memproduksi oksigen, PJB mengutamakan prinsip kerja dengan melakukan elektrolisa air murni untuk dilakukan pemisahan gas sehingga dihasilkan hidrogen dan oksigen. Selain pasokan dari fasilitas produksi oksigen di UP Muara Karang, PJB juga memiliki potensi produksi di 19 instalasi pembangkitnya. Adapun estimasi produksi oksigen mencapai 2 ton per hari. Oksigen medis yang diproduksi UP Muara Karang saat ini mencapai 900 kg/bulan dan telah mendapatkan Sertifikat Inspeksi Gas Medik Oksigen dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta pada 5 Agustus 2021 lalu. Untuk proses pengolahannnya, instalasi ini juga telah tersertifikasi Instalasi Gas Medik Oksigen Generator tanggal 6 Oktober 2021 dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta, sehingga terjamin penggunaanya. (day)
Sumber: