Polsek Dau Amankan Warga Sumbar Usai Embat 2 HP

Polsek Dau Amankan Warga Sumbar Usai Embat 2 HP

Malang, Memorandum.co.id -  Jajaran Polsek Dau mengamankan FJ (36), warga Desa Toboh Gadang Selatan, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (9/2/22) sekitar pukul 15.00. Diduga telah melakukan tindak pencurian HP pengunjung Suro Syech Burhanuddin, di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pelaku diamankan karena diduga telah mencuri dua buah HP milik M. Adi Santoso (20) dan Andika (19), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Selasa (8/2/22) sekitar pukul 01.00. Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni menyampaikan pihaknya telah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan. “Pencurian dilakukan kemungkinan pada saat korban tertidur pulas,” kata Triwik, Kamis (10/2/22). Triwik menyampaikan ini diketahui korban saat terbangun pada pagi harinya, sekitar pukul 04.30. Korban mendapati HP miliknya telah raib. Meski telah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau. Dari laporan itu, Polsek Dau melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang waktu itu berada di areal Suro Syech Burhanuddin tersebut. “Menurut keterangan pelaku bahwa ia juga baru semalam menginap di tempat tersebut,” terang Triwik. Dugaan semakin kuat ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua buah handphone merk Oppo A15S dan Oppo A5S milik korban. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Dau untuk dimintai keterangan dan mengaku telah mengambil HP saat para korban tertidur. (kid/ari/gus)

Sumber: