Bupati Jombang Serahkan Sertifikat PTSL ke Warga Desa Sukorejo

Bupati Jombang Serahkan Sertifikat PTSL ke Warga Desa Sukorejo

Jombang, memorandum.co.id - Sebanyak 1169 Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang menerima sertifikat Program PTSL. Sertifikat PTSL tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kantor Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka, akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat. Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan, bahwa program PTSL salah satu program strategis nasional dalam rangka legalisasi aset hak-hak atas tanah masyarakat. Dengan target nasional, seluruh bidang-bidang tanah di Indonesia harus sudah terdaftar dan bersertifikat pada 2025. "Saya menyampaikan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang yang sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyerahan sertifikat tanah PTSL di masa pandemi Covid-19 ini," katanya dalam sambutannya, Kamis (10/2/2022). Bupati berpesan kepada masyarakat yang sudah menerima program sertifikasi tanah ini, untuk dapat menyimpan dengan baik bukti kepemilikan tanah tersebut. Setelah sertisikat diterima, hendaknya difotocopy terlebih dahulu. "Dengan adanya sertifikat tanah ini, artinya telah ada ikatan antara pemilik dengan tanahnya dalam bentuk kepastian hukum, dan akan memperkecil masalah sengketa tanah," pesannya. Dengan memiliki sertifikat tanah, papar Mundjidah, masyarakat juga bisa mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Sehingga kepemilikan hak atas tanah ini bisa dijadikan jaminan bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman guna  meningkatkan ekonomi. "Jangan mengajukan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, karena tidak akan menghasilkan. Sebelum mengajukan pinjaman bank, bapak ibu harus memperhitungkan betul bahwa bisa mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang akan disepakati," paparnya. "Jangan sampai pinjaman tidak terbayar. Karena dengan begitu, maka justru sertifikatnya yang tidak bisa diambil kembali," sambungnya. Tak lupa Mundjidah mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada Covid-19. Pandemi belum usai, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus tetap dilaksanakan secara ketat. "Berdasar data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang per 9 Februari 2022 pukul 15.00 WIB, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Jombang 181 orang (dirawat sebanyak 71 orang dan isolasi sebanyak 110 orang)," ujarnya. Mundjidah mengimbau, di tengah maraknya varian omicron, agar saat ini kesiapsiagaan semuanya ditingkatkan. Mulai dari kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT, RW, semuanya harus menjaga. Aktifkan kembali Kampung Tangguh dan Isoter di seluruh desa dan kecamatan. "Tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kapanpun dan dimanapun kita berada dengan menerapkan 5 M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Jadikan 5 M menjadi kebiasaan kita sehari-hari untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Jombang," pungkasnya. Hadir dalam acara tersebut, Staf Ahli Bupati, Moh. Saleh, Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, Camat Perak dan Jajaran Forkopimcam Kecamatan Perak, Kepala Desa Sukorejo, Perangkat Desa Sukorejo dan warga setempat. (yus)

Sumber: