Polsek Sukun Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja

Polsek Sukun Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja

Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polsek Sukun, Polresta Malang Kota, meringkus MD (37), warga Kelurahan Pagetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan ganja. Dan saat dilakukan penangkapan, tersangka kedapatan membawa ganja. "Sebelumnya, petugas menerima laporan dari masyarakat. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," terang Wakapolresta Malang Kota AKBP Deni Heryanta saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/2/2022). Ia menambahkan, penangkapan dipimpin Kanitreskrim Polsek Sukun Ipda Zulman Fahmi. Saat itu, gerakan tersangka memang mencurigakan. Sehingga, dengan cepat memberhentikan dan menangkap tersangka di tempat kejadian. Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan barang buktiĀ  timbangan elektrik dan tas kresek berisi ganja seberat 1.08 kilogram dan HP milik tersangka. "Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara selama 4-12 tahun. Selain itu, denda Rp 800 miliar-Rp 8 miliar," pungkas wakapolresta. (edr/fer)

Sumber: