Satroni Ngantru, Dua Pencuri Dibekuk Polsek

Satroni Ngantru, Dua Pencuri Dibekuk Polsek

Tulungagung, memorandum.co.id - Nekat beraksi di wilayah hukum Polsek Ngantru Polres Tulungagung, dua pencuri asal Kabupaten Nganjuk dibekuk polisi di tempat persembunyiannya. Dikatakan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, kedua pencuri itu masing-masing berinisial T (37) dan S (49). "Mereka sudah diamankan di Mapolsek Ngantru. Kita sita juga barang bukti lainnya," ucap Nenny, Rabu (9/2/2022). Nenny menjelaskan, terungkapnya aksi jahat kedua tersangka itu bermula dari laporan korban Sul (34), warga Kecamatan Ngantru. Kepada polisi, Sul mengaku menjadi korban pencurian oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor pada akhir Januari 2022. Saat itu kedua tersangka mendatangi toko korban. Satu tersangka membeli bensin, satu lainnya langsung masuk ke dalam toko dengan alasan membeli Sosis. Namun korban curiga, karena melihat gelagat keduanya yang langsung kabur setelah membayar bensin dan sosis tersebut. "Korban yang curiga kemudian melihat ke dalam toko. Rupanya handphone dan uang di dalam dompet yang ditaruh di etalase sudah hilang," jelasnya. Dari kejadian itu, kerugian korban mencapai Rp 4 juta lebih. Nenny memaparkan, anggota unit Reskrim Polsek Ngantru usai menerima laporan bergegas melakukan pengembangan. Yaitu dengan mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah penyelidikan. Selanjutnya kecurigaan petugas mengarah kepada kedua tersangka, yang terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Nganjuk. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. "Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana," pungkas Nenny. (fir/mad)

Sumber: