Korupsi Rp 1,2 M, Wakasek SMKN 10 Malang Divonis 15 Bulan Penjara
Surabaya, Memorandum.co.id - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Arief Rizqiansyah Wakil Kepala SMKN 10 Malang. Vonis tersebut, karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pengelolaan angaran operasional dan anggaran pembangunan pada SMK Negeri 10 Kota Malang di tahun 2019 dan 2022. Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya Cokorda Gede Arthana menjelaskan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan. Di samping itu, terdakwa juga menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp senilai Rp1,2 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arief Rizqiansyah selama satu tahun bulan bulan serta membayar denda sebesar lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," katanya, Senin 7 Februari 2022. Mengenai putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Kota Malang menambahkan, bahwa ketua majelis hakim juga telah menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan agar terdakwa Arief Rizqiansyah Wakil Kepala SMKN 10 Malang tetap berada dalam tahanan. Selain itu, juga menetapkan barang bukti sebagaimana terlampir dikembalikan kepada SMKN 10 Kota Malang melalui Saksi Lexsy Triaju Liswiyanto dan menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. "Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan sikap terima sedangkan kami dari penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir," katanya. Sebelumnya, Kepala SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono yang telah ditetapkan menjadi tersangka, menjalankan aksi korupsinya dengan mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang. Tersangka Dwidjo meminjam 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan. Namun, 11 perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun. Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek. Dan semua pengerjaan proyek di SMKN 10 Kota Malang, dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka bernama Arif Rizqiansyah (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang. Selain itu, tersangka Arif juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020. Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang. Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang, sekitar Rp 1,2 miliar. (jak)
Sumber: