Ini Kata Kapolsek Gunung Anyar soal Rambu Larangan Belok Kanan di Perempatan MERR
Surabaya, memorandum.co.id - Pengguna jalan yang biasa melintas di Jalan Rungkut Madya resah dengan perempatan jalan Dr Ir H Soekarno (MERR). Sebab, untuk menuju ke kampus UPN, kendaraan tidak boleh langsung lurus dan harus belok kiri dan memutar balik lewat MERR lalu baru menuju ke Jalan Rungkut Madya. Edi, salah satu pengendara yang setiap harinya melewati jalan tersebut mengatakan, cukup meresahkan bagi penegendara roda dua maupun roda empat. Karena harus mengikuti arus selatan ke utara dan memutar balik yang lumayan jauh. “Cukup meresahkan bagi saya, Kemungkinan pengendara lain juga merasakannya. Karena setiap hari saya terpaksa mengikuti arus ke utara dan memutar balik. Padahal jalan itu cukup lebar untuk dua arus,” kata Edi, Minggu (6/2/2022). Selain itu, harapan Edi mengenai aturan tersebut agar bisa diubah. Sehingga pengendara bisa mempersingkat waktunya untuk melewati perempatan tersebut menuju Jalan Rungkut Madya. “Harapan saya agar aturan larangan belok kanan kearah UPN bisa diubah. Karena cukup memakan waktu yang lama untuk putar balik dan dapat melewati perempatan tersebut,” tuturnya. Sementara itu, Kapolsek Gunung Anyar Iptu Biadi mengatakan, bahwa aturan larangan untuk berbelok ke arah kampus UPN dari dulu tidak diperbolehkan. “Memang dari dulu tidak diperbolehkan, larena jalan itu satu arah,” jelasnya. Biadi juga menambahkan agar pengendara lebih bersabar untuk mengikuti aturan yang ada. Dan tidak melanggar aturan tersebut. “Pengendara harus bersabar, dan jangan sampai pengendara melanggar aturan tersebut. Jika melanggar maka akan kami tilang,” pungkasnya. (x/fer)
Sumber: