Anggaran Pilwali Surabaya Diteken, KPU Digelontor Rp 84 M dan Bawaslu Rp 27 M
SURABAYA - Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada Surabaya 2020 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
NPHD ini selanjutnya diserahkan Wali Kota Risma melalui Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya Eddy Christijanto kepada Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dan Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar untuk dilakukan penandatanganan, Senin (7/10) malam.
Plt Kepala Bakesbangpol Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, berdasarkan pembahasan bersama, disepakati anggaran yang dikeluarkan Pemkot Surabaya untuk Pilkada Surabaya 2020 adalah Rp 84,637 miliar. Pada tahun anggaran 2019, KPU mengajukan kepada Pemkot Surabaya, untuk termin pertama Rp 1,396 miliar.
“Setelah ditandantangani NPHD ini, akan segera direalisasikan kepada rekeningnya KPU Kota Surabaya,” kata Eddy di sela acara penandatanganan NPHD yang berlangsung di Kantor Bakesbangpol Surabaya, Senin (07/10) malam.
Sedangkan untuk Bawaslu Surabaya, Eddy menyebut, anggaran yang disepakati bersama Rp 27,918 miliar. Pada tahun 2019 ini, Bawaslu mengajukan anggaran pencairan (termin) pertama Rp 737,022 juta. Sementara sisanya, nanti akan direalisasikan pada anggaran tahun 2020 secara tiga tahap, baik itu KPU maupun Bawaslu.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, setelah dilakukan pembahasan dengan berbagai landasan hukum yang harus dipedomani bersama, maka kemudian disepakatilah angka Rp 84,6 miliar.
Menurutnya, anggaran Rp 84,6 miliar tersebut menggunakan skema ad hoc lama. “Sebagaimana di pileg (pemilihan legislatif) dan pilgub (pemiliha gubernur) kemarin,” ujarnya.
Pihaknya memastikan, setelah dilakukan penandatanganan NPHD ini, maka menandakan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah Surabaya 2020 bisa segera dimulai. Bahkan, tanggal 26 Oktober 2019, pihaknya sudah mulai mensosialisasikan terkait syarat dukungan calon pasangan perseorangan. “Ini adalah pemilihan kepala daerah untuk Kota Surabaya dan dari Warga Kota Surabaya,” pungkasnya. (udi/tyo)
Sumber: