Rekam Orang Pipis, Karyawan Rumah Makan Jadi Tersangka

Rekam Orang Pipis, Karyawan Rumah Makan Jadi Tersangka

Jember, memorandum.co.id - Polres Jember menetapkan karyawan rumah makan di Jember jadi tersangka. Sebab, tersangka ini ketagihan merekam pelanggan wanita pipis di kamar mandi  hingga 10 kali sehingga dijerat UU Pornografi. Tersangka MA perekam pelanggan wanita yang hendak buang air kecil maupun buang air besar di toilet restoran di Kecamatan Kaliwates.  Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kamera HL. Tersangka asal Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, sebagai koleksi adegan pornografi agar bisa dinikmati pribadi. “Motifnya adalah sebagai koleksi adegan pornografi di HL milik pelaku,"kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi dalam pres rilis di Mapolres Jember, Sabtu (5/2/2022). Modusnya, membuntuti korban yang hendak buang air. Kemudian smartphone pelaku diletakkan di bawah pintu toilet. "Korban AF, mahasiswi berusia 21 tahun itu memergoki itu, dan komplain ke pihak restoran. Lalu melaporkan kasus itu ke Polres Jember," ujarnya Perbuatan ini, kata Komang, sudah sering dilakukan. Sebab dari HP tersangka, sudah banyak video orang buang air kecil yang tersimpan di galeri. "Dari informasi yang sudah kita himpun, dari HP pelaku, sudah ada tujuh korban yang menjadi objek pornografi di kamar mandi itu," katanya Dari tangan tersangka didapat barang bukti HP dan baju yang digunakan. Oleh karenanya, lanjut Komang, tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 4 ayat 9, subsider pasal 29 dan 35 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun. (edy)

Sumber: