Polsek Kalidawir Tangkap Pembalak Liar yang Lari ke Jawa Tengah
Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah sekian waktu melarikan diri karena perbuatannya, seorang pembalak kayu asal Desa Manding, Kecamatan Pucanglaban harus pasrah ketika ditangkap anggota Reskrim Polsek Kalidawir. Kapolsek Kalidawir, AKP Haryono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menerangkan, pelakunya satu orang, inisialnya S dan usianya 35 tahun. "Tersangka ini ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Klaten Jawa Tengah," kata Nenny, Sabtu (5/2/2022). Nenny menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan petugas KRPH yang menemukan puluhan gelondong kayu jati di RPH Kedungdowo BKPH Kalidawir, masuk Desa Sukorejokulon. "Awalnya petugas curiga dengan kayu jati gelondongan tidak bertuan yang ada di lokasi hutan. Kemudian petugas polhut melapor kepada polisi," ucapnya. Nenny melanjutkan, kayu-kayu tersebut ditemukan ketika petugas melakukan patroli rutin pada Jumat (28/01/2022) lalu. "Yang ditemukan sebanyak 36 batang kayu jati berbagai ukuran di lokasi tersebut," ujarnya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan bukti yang mengarah kepada tersangka. Tetapi ketika itu diketahui tersangka sudah tidak ada di rumahnya. Dari informasi yang didapatkan, tersangka melarikan diri ke Jawa Tengah. "Polisi selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka," ungkap Nenny. Dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kalidawir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e sub pasal 82 ayat (91) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan nomor 18 tahun 2031 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan, sub pasal 78 ayat 5 dan 6, Undang Undang nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (fir/mad)
Sumber: