Restorative Justice, Tersangka Dugaan Penganiayaan Bebas di Luar Sidang
Malang, memorandum.co.id - Melalui restorative justice (perdamaian di luar sidang), tersangka penganiayaan, HW (26), akhirnya dibebaskan dari penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (4/2/2022). Pembebasan tersangka itu, dikarenakan telah memenuhi persyaratan untuk proses restorative justice. Hal ini sebagaimana pasal 5 ayat 1, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepala Kejaksaan Negeri Zuhandi melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto membenarkan telah dilakukan proses restorative justice. "Hari ini telah dibebaskan seorang tersangka dugaan penganiayaan. Dilakukan melalui, upaya restorative justice.. Hal itu dilakukan, dikarenakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan," terang Eko. Beberapa dasar pemberlakuan restorative justice, lanjut Eko, di antaranya tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, tidak ada kerugian materiil yang dialami korban dan perbuatan tersangka telah dimaafkan korban. Prosesi restorative justice dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. Dihadiri Haruna (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) didampingi Heri A. Priyadi (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Zuhandi (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang) beserta Kusbiantoro (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang), Moh Heriyanto (jaksa sebagai Fasilitator) dan Suudi (Kasubsi Pra Penuntutan) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. "Dengan adanya kesepakatan damai, proses restorative justice. dapat tercapai. Kedua belah pihak, telah berdamai dan sepakat. Tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses persidangan. Telah ada pemulihan pada keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka," pungkas Eko. Kasus ini berawal, saat tersangka HW, Sabtu (8/11/2020), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban, WES. Sehingga mengakibatkan luka pada bagian kepala korban. Penganiayaan itu, dipicu saat korban chating facebook dan WhatsApp (WA) dengan teman perempuan/pacar tersangka, pada 7 November 2020. Diduga tak kuat menahan cemburu, tersangka mendatangi korban. Kemudian memukuli hingga 5 kali menggunakan linggis kecil. Peristiwa itu terjadi, di depan pintu gerbang perumahan di kawasan Jalan Joyo Agung, Mejosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ditemui memorandum.co.id, tersangka dan ibunya yang telah dibebaskan, mengaku senang dan terharu. "Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Karena anak saya sudah bebas," terang Sunarti, Ibunda tersangka. (edr/fer)
Sumber: