Larikan Motor Teman, Warga Tulungagung Ditangkap dalam Pelarian
Tulungagung, memorandum.co.id - Pelarian lelaki berinisial WR (43), warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, harus terhenti ditangan anggota unit Reskrim Polsek Sumbergempol. WR ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan penipuan dan penggelapan dari korban yang berinisial SD (50), warga Sumbergempol. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, saat ini tersangka sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. "Tersangka kini ditahan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya, Rabu (2/2/2022). Nenny menjelaskan, korban dan tersangka adalah teman yang baru kenal. Kejadian bermula pada Minggu (30/12/2021). Ketika itu tersangka datang ke tempat kerja korban untuk meminjam motor. "Alasannya, motor korban akan digunakan tersangka ke wilayah Kecamatan Tanggunggunung. Percaya dengan bujuk rayu tersangka, akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya," ujarnya. Namun, lanjut Nenny, hingga keesokan harinya, sepeda motor matic keluaran terbaru milik korban tak kunjung kembali oleh tersangka. Korban semakin curiga setelah motor tersangka yang merupakan sepeda motor jadul, dibiarkan begitu saja di tempat kerja korban. "Jadi motor jadul tahun 80an milik tersangka ini dikasihkan ke korban, saat tersangka meminjam motor korban itu," ucapnya. Korban akhirnya memberanikan diri mendatangi rumah tersangka untuk meminta kejelasan. Tetapi istri tersangka mengaku, jika selama ini tersangka tak pernah pulang ke rumah. "Pas sampai rumah ternyata istrinya ngaku kalau tersangka sudah tidak pernah pulang. Akhirnya korban sadar kalau ditipu," jelasnya. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hingga akhirnya tersangka bisa diamankan ketika dalam pelariannya. Dari tangan tersangka turut diamankan juga sepeda motor korban yang telah dikuasai. "Kami amankan barang bukti motor tersangka sebagai sarana dan sepeda motor korban," pungkasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara. (fir/ mad)
Sumber: