Bripda Randy Dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto
Surabaya, Memorandum.co.id - Polda Jatim melimpahkan kasus aborsi yang melibatkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Sebelumnya, Randy telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruangan Bidpropam Polda Jatim Kamis (27/1)lalu. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah hasil sidang kode etik Polri menyatakan Randy dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu. Selain itu, berkas penanganan pidana telah dinyatakan lengkap atau P21. "Saat ini yang bersangkutan (Randy) kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto. Jadi penanganan komisi kode etik Polri (KKEP) dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan nanti di pidana umum," kata Gatot, Rabu (2/2)siang. Gatot menyebut upacara pencopotan pangkat belum dilakukan. Pihaknya masih mengurus administrasi untuk melakukan upacara itu."Belum, itu perlu administrasi untuk prosesnya. Nanti ada dewan terkait masalah anggota nanti juga ada putusan," tambah dia. Alumnus AKPOL 1991 itu menegaskan, Pasal yang dipersangkakan kepada Randy yang bertugas di Polres Pasuruan itu masih sama. Yakni Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. "Pasal disangkakan masih sama. Pencopotan nanti kita lihat administrasi sampai mana. Bisa kita lakukan," pungkas mantan Kasatsabhara Polrestabes Surabaya itu. Diberitakan sebelumnya, Bripda Randy Bagus Hari, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruangan sidang Bidpropam Mapolda Jatim, Kamis (27/1). Dalam keputusan sidang tersebut, Randy diputuskan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).(fdn)
Sumber: