Usai Sergap Kurir, Polisi Buru Pemilik Sabu
Surabaya, Memorandum.co.id - Tugas anggota Antibandit Polsek Rungkut mengungkap kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Wibowo Sulistiyono (36), warga Jalan Kundi, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dalam sindikatnya, Wibowo menyebut satu nama berinisial SU. Nama itu diduga yang memerintah tersangka mengambil ranjau sabu hingga membuat dia mendekam di balik jeruji besi. "Masih kami kembangkan ke jaringan atas (bandar, red). Tersangka ini mengaku jika barang itu sebenarnya milik seseorang yang berinisial SU," kata Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Rabu (2/2)siang. Selain SU, polisi juga memburu seseorang yang menaruh kristal haram itu di lokasi penangkapan. "Kami juga mencari orang yang menaruh ranjauh sebelum diambil oleh tersangka Wibowo," pungkas Djoko. Diberitakan sebelumnya, Wibowo Sulistiyono terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Warga Jalan Kundi, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu disergap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Pria 36 tahun itu diamankan saat baru saja mengambil ranjau sabu di daerah Rungkut Menanggal, pertengahan Desember 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, tersangka membawa 24,85 gram sabu-sabu.(fdn)
Sumber: