Orang Tua Ngaku Laporkan Guru Ringan Tangan itu Bukan Semata-Mata Demi Anaknya
Surabaya, memorandum.co.id - Kasus pemukulan oleh oknum guru SMPN 49, Joko Soehanto, terhadap muridnya sudah diproses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi sendiri sudah menetapkan guru olahraga tersebut menjadi tersangka. Menanggapi hal itu, Ali Mujayin, orang tua RSA (14), mengaku pelaporan kasus ini semata-mata bukan hanya untuk anaknya saja yang diperjuangkan, tapi juga bagi dunia pendidikan Bangsa Indonesia. Ali mengungkapkan, selama ini membesarkan mental anaknya karena siapa tahu kalau sudah besar dan dewasa kelak menjadi pemimpin bangsa. Minimal menjadi guru yang tidak suka main pukul kepada muridnya. "Paling tidak anak saya kelak menjadi guru dan jangan sampai moro tangan (suka mukul). Pondasi Bangsa dari keluarga-keluarga kecil seperti kami. Ini sudah urusan Bangsa dan pendidikan," tandas Ali. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ali Mujahid mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian kekerasan pada anaknya yang dilakukan Joko Soehanto, oknum guru mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan (PJOK) SMPN 49 pada 25 Januari 2022. (rio)
Sumber: