Dinilai Langgar Kode Etik, PMII Sumenep Laporkan Media Online ke Polisi
Sumenep Memorandum.co.id - Puluhan alumni dan pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep resmi melaporkan salah satu media online ke polisi dengan laporan pencemaran nama baik terhadap organisasi. Senin (31/1/2022), para aktivis dan ratusan alumni resmi melaporkan dengan mendatangi kantor Mapolres sekitar pukul 14.40 Wib, diterima Kasi Humas Polres, AKP Widiarti Sutioningtyas dan diberikan kesempatan menyampaikan langsung laporan kepada Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya. Media online yang dilaporkan menulis berita penangkapan pencuri dengan menyebut institusi PMII dengan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”. Diduga kuat judul maupun berita yang ditulis melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan mencemarkan nama baik organisasi. Sedangkan isi berita yang ditulis media online itu, diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online Mapolres Sumenep."terang Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto, Senin (31/1/22) Kasi Humas Polres, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan adanya laporan dari aktivis mahasiswa kota keris. Dan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Dia juga menerangkan, tidak bertanggungjawab atas pemberitaan media yang menyebut salah satu organisasi."Yang diberitakan media itu, kami tidak menyebutkan salah satu organisasi apapun, kalaupun terjadi itu oknum, jangan dikait-kaitkan."katanya (uri/ziz)
Sumber: