Reskrim Polsek Asemrowo Gagalkan Pesta Sabu Kebonsari

Reskrim Polsek Asemrowo Gagalkan Pesta Sabu Kebonsari

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo menggagalkan pesta sabu di rumah Jalan Kebonsari Gang V. Tiga orang diamankan yakni Muhammad Ismail Hasan (31) asal Jalan Jeruk Gang Pinggir; Juni Arityanto (27), warga Jalan Kebonsari Gang III; dan Husnul Malik (23), pemuda Jalan Kebonsari Tengah V. Ketiga tersangka disergap di waktu dan lokasi yang berbeda. Bermula dari tertangkapnya tersangka Juni dan Husnul di rumahnya Jalan Kebonsari pukul 17.00. “Dari tangan dua tersangka kami menyita barang bukti sabu seberat 0,57 gram,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Minggu (30/1/2022). Dari penangkapan tersebut, petugas memperoleh pengakuan jika keduanya hendak menikmati kristal haram itu bersama satu temannya. “Kami selanjutnya melakukan perkembangan, hingga berhasil meringkus tersangka Muhammad Ismail Hasan di sebuah minimarket Jalan Karah,” terangnya. Selanjutnya ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Asemrowo berikut barang bukti satu poket sabu seberat 0,57 gram, dua bungkus rokok, HP merk Oppo A5 hitam, dua pipet kaca, 16 plastik klip kosong bekas wadah sabu, alat hisap sabu dari botol plastik bekas wadah sprite yang dilubangi tutupnya dan dua sedotan warna putih. Sementara itu pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial I. Dia yang diduga merupakan pemasok sabu kepada ketiga tersangka yang sebelumnya sudah diamankan. “Anggota masih melakukan pengembangan terhap jaringan atas. Di sini ada satu nama yang kuat dugaan menjadi pemasok langanan mereka (tiga tersangka, red),” imbuh Hari Kurniawan. Sementara itu, d ihadapan penyidik ketiga terangka mengaku sudah tiga bulan terakhir rutin mengkonsumsi kristal haram itu. “Awalnya coba-coba, terus ketagihan hingga apesnya ketangkap ini Pak,” pengakuan tersangka Juni Arityanto. (alf/fer)

Sumber: