Optimalisasi Parkir Nontunai, Dewan Sarankan Gandeng Pihak Ketiga
Gresik, memorandum.co.id - Sistem pembayaran parkir nontunai sudah berlangsung sebulan. Terhitung sejak 1 Januari 2022. Namun, di masa transisi ini progresnya belum cukup menggembirakan. Guna optimalisasi, legislatif menyarankan Pemkab Gresik untuk menggandeng pihak ketiga. Saran tersebut merupakan hasil dari focus group discussion (FGD) Komisi III DPRD Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik. Di mana dewan menilai, meskipun sudah diterapkan parkir nontunai, penerimaan retribusi parkir di bulan Januari ini belum maksimal. "Meskipun sudah menggunakan taping nontunai, pendapatan yang masuk belum sesuai. Dalam sehari ditarget Rp 25 juta tapi belum memenuhi. Bahkan, dalam beberapa hari kemarin hanya terkumpul sekitar Rp 40 juta," kata Sekretaris Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi, Minggu (30/1/2022). Pihaknya optimis jika parkir nontunai ini dimaksimalkan sebenarnya bisa mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) Rp 8 miliar. Sayangnya sejauh ini masih banyak juru parkir (jukir) nakal. "Kalau diawasi petugas dishub, parkir nontunai berjalan dan pendapatan yang masuk sesuai. Tapi kalau tidak diawasi berpotensi masuk kantong jukir," tandas dia. Oleh karena itu, Komisi III DPRD Gresik merekomendasikan Pemkab Gresik agar menggandeng pihak ketiga. Langkah ini dirasa akan jauh lebih maksimal untuk mendulang PAD. Di samping itu akan meringankan tugas dishub karena sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga. "Untuk awalnya mungkin akan sulit, tapi kami yakin itu bisa dilakukan. Akan mempermudah tugas dishub juga. Apalagi tidak ada larangan dalam Perda 3 Tahun 2020 untuk menggandeng pihak ketiga dalam pelaksanaan parkir nontunai. Kalau ingin target PAD tercapai caranya demikian, dan kami yakin sistem parkir nontunai akan lebih baik," pungkas politisi PKB tersebut. (and/har/fer)
Sumber: