Tak Temukan Bukti Peristiwa, Penyidik Hentikan Kasus KDRT Anggota Dewan
Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan BK. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor B/33XII/Res.1.24/2021/Ditreskrimum. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan hal itu. Namun, ia belum membeberkan alasan dihentikan proses penyidikan itu. Ia menyebut, kedua belah pihak sudah sepakat damai. "Ya, pelapor mencabut laporan atau berdamai," kata dia. Dalam isi surat itu dijelaskan, penyelidikan terhadap BK dihentikan sebab tak memiliki alat bukti yang cukup. "Fakta perkara itu tak memiliki alat bukti yang cukup hingga Polda mengeluarkan SP3," kata BK, saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (28/1/2022) siang. Dengan dihentikannya kasus itu, lanjut BK, ia meminta kepada sang istri untuk jangan terpengaruh orang-orang yang memiliki niat menjatuhkan keluarga mereka. "Ingat keluarga, anak- anak membutuhkan kasih sayang kita," ucap dia. Anggota dewan sekaligus dokter tersebut juga mengucapkan terima kasih untuk partai tempatnya bernaung serta rekan-rekan di DPP dan DPD. "Juga teman-teman DPRD sudah sangat bijak memberikan kepercayaan terhadap saya terkait masalah hoax ini," pungkas dia. (fdn/fer)
Sumber: