Perampas Penjual Bunga Makam Rangkah Dibekuk
Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Resmob Polrestabes Surabaya membekuk tiga tersangka perampas HP penjual bunga di depan Makam Rangkah. Mereka AF (24), warga Pabean Cantikan, Surabaya, A (23), dan MT (26), keduanya warga Semampir. Selain itu juga, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy dan HP hasil penjambretan di Jalan Kenjeran milik korban, S (15), warga Jalan Sidoyoso. Kasatrekrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, anggota awalnya meringkus A di Jalan Kapas Krampung. Sedangkan MT dan AF ditangkap di Jalan Benteng dan Kapasa Krampung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Dari ketiga tersangka, dua di antaranya residivis," ungkap Mirzal, Jumat (28/1). Mirzal menjelaskan, dua tersangka yaitu A dan MT adalah residivis kasus yang berbeda. A pernah ditangkap atas kasus penganiayaan, sedanhkan MT ditangkap karena kasus begal motor. "Mereka sudah bebas dan memulai aksinya lagi. Kami masih kembangkan kemungkinan TKP lain," pungkas Mirzal. (rio)
Sumber: