Penipu Investasi Alkes Libatkan Belasan Orang Lain
Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menguak fakta terbaru dari penyidikan kasus investasi fiktif berkedok pengadaan alat kesehatan (alkes). Dalam aksinya, tersangka Tiara Natalia selama ini melibatkan orang lain untuk cari investor. Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, Tiara merekrut sejumlah orang agar mendapatkan hasil maksimal. Mereka dipekerjakan dengan sistem freelance. "Untuk sementara ini yang diketahui ada 14 orang yang disebut agen," kata Lintar, Kamis (27/1/2022) petang. Belasan orang yang dijadikan agen itu adalah orang dekat Tiara. Mereka tidak hanya berdomisili di Surabaya. Melainkan juga luar kota. Keberadaan agen itu, menjadi salah satu penyebab bisnis fiktif tersangka cepat berkembang. Jadi, tak heran nilai investasi yang didapat mencapai puluhan miliar. "Banyaknya agen membuat peluang mencari pemodal lebih besar," tandas Lintar. Lintar menyebut, para agen tidak punya aturan yang mengikat dengan tersangka. Mereka diperbolehkan mencari investor dengan cara masing-masing. Misalnya, memanfaatkan media sosial atau menawarkan investasi ke kolega dekat. Sementara Kanit I Subdit Jatanras Polda Jatim AKP Aldo Febrianto menambahkan, para agen akan mendapat komisi dari tersangka kalau menemukan pemodal. Tiara memberinya sepuluh persen dari nilai investasi. "Fee langsung diberikan setelah investor menyerahkan uang," jelas dia. Diberitakan sebelumnya, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus seorang wanita setelah melakukan penipuan bermodus investasi alat kesehatan (alkes). Tersangka yakni Tiara NA (36), warga Bukti Palma. (fdn/fer)
Sumber: